Dibahas deh secara detail sepengetahuanku ya
TENTANG QADHA SHOLAT
Dari twit yang aku quote itu, itu ga ada dalilnya; ga ad a sumbernya. Jadi, kalau ada sesuatu soal agama, yang dalilnya tidak jelas⸺mesti dipertanyakan.
Nah qadha sholat itu TIDAK WAJIB, KECUALI untuk dua keadaan:
1. Ketiduran/lupa
2. Pingsan
Detailnya:
1. KETIDURAN/LUPA
Orang yang ketiduran/lupa WAJIB qadha. Mau berapa lama pun, mau seharian juga wajib qadha shalat!
Dan ia wajib meng-qadha sholatnya langsung ketika ia bangun atau teringat kalau dia kelewat sholat. Dalilnya?
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi, begitu dia bangun atau pas keinget⸺langsung ambil wudhu, menghadap kiblat, terus sholat.
Next,
2. PINGSAN
Nah ulama berbeda-beda pendapat soal ini. Karena ada yang menyamakan keadaan pingsan dan gila, ada yang menyamakan dengan tidur.
Sedangkan orang gila, jika ia sembuh dari kegilaannya, tidak wajib qadha sholat. Sedangkan, orang ketiduran wajib qadha shalat.
Nah bahas satu-satu yuk:
Ada 4 pendapat ulama:
1. Madzhab Hanafiyyah
Jika pingsannya KURANG dari sehari semalam, maka WAJIB qadha.
Namun, jika pingsannya LEBIH dari sehari semalem, maka TIDAK WAJIB qadha.
Hanafiyah menyatakan, jika pingsannya melebihi sehari semalam, tidak wajib qadha. Sebaliknya, jika kurang dari sehari semalam, wajib qadha. Orang yang pingsan kurang dari sehari semalam, disamakan dengan orang yang tidur. Dia tidak berdosa meninggalkan shalat selama pingsan, namun wajib qadha.
Dalam kitab Multaqa al-Abhur dinyatakan,
ومن أغميَّ عليه أو جن يوماً وليلة قضى ما فات وإن زاد ساعة لا يقضي وعند محمد يقضي ما لم يدخل وقت سادسة
Orang yang pingsan atau tidak sadar sehari semalam, wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan. Jika pingsannya lebih dari itu, sekalipun hanya lebih 1 jam, tidak wajib mengqadha shalat. Namun menurut Muhammad bin Hasan (murid senior Abu Hanifah), orang pingsan wajib qadha shalat, selama belum masuk waktu shalat keenam. (Multaqa al-Abhur, 1/231)
2. Madzhab Malikiyyah
Orang pingsan TIDAK WAJIB qadha BERAPA PUN LAMA waktu pingsannya. (Mereka menyamakan orang pingsan dengan orang gila)
Malikiyah berpendapat, orang yang pingsan sama sekali tidak wajib mengqadha shalatnya, berapapun jeda waktunnya. Orang yang pingsan disamakan dengan orang yang hilang akal. Sementara orang yang hilang akal, tidak terkena kewajiban syariat. Dalilnya adalah hadis A’isyah di atas.
Ibnu Abdil Bar (w. 463 H) mengatakan,
ولا يقضي المغمى شيئا من الصلوات لأنه ذاهب العقل ومن ذهب عقله عليه في وقت صلاة يدرك منها ركعة لزمه فليس بمخاطب فإن افاق المغمى عليه في وقت صلاة يدرك منها ركعه لزمه قضاءها
Orang yang pingsan, tidak wajib mengqadha shalatnya. karena dia hilang akal. Orang yang hilang akal, selama rentang waktu shalat, berarti dia tidak terkena kewajiban shalat. Jika orang yang pingsan sadar, bisa menyusul satu rakaat sebelum waktu shalat berakhir, dia wajib mengqadhanya. (al-Kafi fi Fiqh Ahli al-Madinah, 1/237).
3. Madzhab Syafiiyyah
Sependapat dengan madzhab Malikiyyah, yaitu tidak wajib qadha sama sekali.
Syafiiyah sependapat dengan Malikiyah, orang yang pingsan tidak wajib qadha shalat, seberapapun lama dia pingsan.
An-Nawawi mengatakan,
من زال عقله بسبب غير محرم كمن جن أو أغمى عليه أو زال عقله بمرض أو بشرب دواء لحاجة أو اكره علي شرب مسكر فزال عقله فلا صلاة عليه وإذا أفاق فلا قضاء عليه بلا خلاف للحديث سواء قل زمن الجنون والاغماء ام كثر هذا مذهبنا
Orang yang kehilangan akal dengan sebab yang tidak terlarang, seperti orang yang pingsan atau tidak sadar, baik disebabkan sakit atau karena minum obat yang dibutuhkan, atau dipaksa minum khamr, hingga mabuk, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jika dia sadar, tidak ada kewajiban qadha tanpa ada perbedaan pendapat – di kalangan ulama madzhab – berdasarkan hadis (Aisyah) di atas. Baik pingsannya itu sebentar maupun lama. Inilah madzhab kami (Syafiiyah). (al-Majmu’, 3/6).
4. Madzhab Hanbali
Orang pingsan WAJIB qadha sholat secara MUTLAK. Mau berapa pun lama waktunya.
Dalam madzhab hambali, orang yang pingsan wajib qadha, seberapapun lama pingsannya. Analogi orang yang pingsan itu lebih dekat kepada orang tidur dari pada orang gila. Sehingga orang pingsan dihukumi sebagaimana orang tidur. Sementara ditegaskan dalam hadis Anas bin Malik, orang yang tidur wajib mengqadha shalatnya,
Dalam kitab al-Inshaf dinyatakan,
وأما المغمى عليه فالصحيح من المذهب: وجوبها عليه مطلقا نص عليه في رواية صالح وبن منصور وأبي طالب وبكر بن محمد كالنائم وعليه جماهير الأصحاب
Orang yang pingsan, pendapat yang kuat dalam madzhab hambali, wajib mengqadhanya secara mutlak. Ditegaskan Imam Ahmad menurut riwayat Sholeh, Ibnu Manshur, Abu Thalib, dan Bakr bin Muhammad, sebagaimana orang tidur. Ini merupakan pendapat mayoritas madzhab hambali.
Lebih lanjut, dalam itu dinyatakan,
وأما إذا زال عقله بشرب دواء يعني مباحا فالصحيح من المذهب: وجوب الصلاة عليه وعليه جماهير الأصحاب
Ketika orang tidak sadar, karena minum obat yang hukumnya mubah, pendapat yang kuat dalam madzhab hambali, wajibnya qadha shalat. Dan ini pendapat mayoritas ulama hambali. (al-Inshaf, 1/277).
Nah mana yang lebih kuat?
Syeikh Bin Baz bilang di fatwa al islam sual wal jawab, jika pingsannya selama tiga hati atau KURANG, maka WAJIB QADHA.
Tapi, kalau LEBIH dari tiga hari, maka tidak wajib.
Dan aku condong ke pendapat Syekh Bin Baz ini.
Nah, gimana kasus orang yang MENINGGALKAN SOLAT SECARA SENGAJA?
Ulama berbeda pendapat. Ada yang bilang wajib; ada yang bilang engga. Tapi, pendapat yang kuat adalah tidak wajib qadha.
KENAPA? Karena orang yang sengaja meninggalkan sholat/menunda sholat hingga keluar waktunya, berarti statusnya dia melakukan dosa besar. Bahkan, sebagian ulama memvonis perbuatan ini sebagai tindakan KEKAFIRAN.
Nah , jika dia qadha pun, artinya dia melakukan sholat di luar waktunya, artinya ia TIDAK SAH.
Jika ia ingin bertaubat? Maka ia memperbanyak ibadah wajib dan amalan sunnah lainnya
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadha-nya. Dan jika dilakukan, shalat qadha-nya tidak sah. Namun, yang dia lakukan adalah memperbanyak sholat sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).
GIMANA CARA QADHA SHOLAT YANG TERLEWAT JIKA LEBI DARI SATU SHOLAT?
Nah caranya, misal jika dia tidur dari zuhur⸺pas dia bangun atau teringat itu udah masuk waktu sholat isya,
maka dia solat berurutan⸺dzuhur, asar, maghrib, isya. Langsung saat itu juga
sekaligus.
Terus kalau misal waktunya udah mepet gimana kak?
Misal, dia bangun-bangun udah hampir waktu subuh⸺maka dia solat isya dulu, baru dilanjut dzuhur, ashar, maghrib.
JADI, JIKA WAKTUNYA MPEET⸺MAKA KERJAKAN DULU SOLAT YANG SAAT ITU MASUK WAKTUNYA, BARU SHOLAT YANG LAIN SECARA BERURUTAN.
(TAMBAHAN)
Imam Nawawi mengatakan, jika pingannya dengan KEMAUAN sendiri, misal dengan obat bius, dll. ⸺maka WAJIB qadha.
Tapi, jika BUKAN KEMAUAN sendiri, seperti kecelakaan atau sakit⸺maka TIDAK WAJIB qadha berapa pun lima waktunya.
Sedangkan untuk wanita HAIDH atau NIFAS sudah jelas ga perlu qadha yaa. Kecuali ketika ia haidh sudah waktu sholat isya misalnya, nah ia wajib solat maghrib dan isya.
Cek lengkap:
1. https://rumaysho.com/2474-shalat-bagi-orang-yang-pingsan.html
2. https://muslim.or.id/25855-tata-cara-mengqadha-shalat-yang-terlewat.html
3. https://almanhaj.or.id/1613-qadha-shalat-yang-tertinggal.html
4. https://konsultasisyariah.com/24256-orang-pingsan-harus-qadha-shalat.html
Nah itu di atas web-web rujukan aku. Aku cuma berani ambil rujuan dari 4 web tersebut karena selama ini juga dalil-dalil yang mereka pakai sesuai sama yang kupelajari.
Kalau untuk web lainnya seperti bincang syariah, aku ga berani ambil karena ada beberapa hal yang kurang sesuai sama yang kupelajari.
Kayak misal gini, soal niat qadha:
Kenapa aku ga ambil? Karena Rasul tidak pernah mengajarkan niat qadha atau pun niat sholat yang berbunyi usholli seperti ini. Dan ulama juga bersepakat belum ada dalil shohih yang mengajarkan ini.
Bisa cek lengkap https://rumaysho.com/934-hukum-melafadzkan-niat-usholli-nawaitu-2.html
Sedangkan ASAL SELURUH IBADAH ADALAH TAUQIF (HARUS SESUAI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH)
DAN ASAL HUKUM IBADAH ITU HARAM, sampe ada DALIL YANG MEMERINTAHKANNYA.
Qoidah fiqhnya: الاصل في العبادة التوقيف
Jadi misal ada yang bilang “Ibadah A wajib!”, “Ah Rasul ga pernah nyuruh pakai celana di atas mata kaki kok,” “Pakai hijab ga wajib!”
Liat-liat dulu, ada dalil shohih-nya ga?Kalau ada ya ikutin. Kalau ngga, jangan ikutin evn bilangnya, “Ada kok di kitab A B C,” pastiin dulu sumbernya shohih.
Sama kalau misal untuk solat-solat yang telah lalu, yang kalian ga tau kalau ternyata harus di-qadha dll. ⸺in syaa Allah termaafkan.
Banyak-banyak taubat aja, perbanyak ibadah wajib dan amalan sunnah lainnya untuk menghapus dosa itu, sama jangan diulangin lagi (misal nunda/ninggalin solat sengaja)
Oiya kalau ada yang ga setuju, silakan yaa.
Aku selalu bilang berkali-kali kalau emang ga setuju silakan, kalau memang kalian punya dalil shohih-nya, aku ga maksa orang-orang untuk ikut atau setuju. Aku hanya nge-share ilmu yang kutau dan meluruskan.
Yang penting jangan saling menghina :)
0 komentar:
Posting Komentar