Sholat
pertama kali diperintahkan pada malam isro’ mi’roj, satu setengah tahun sebelum
hijrah loh.
فلما كان ليلة الإسراء قبل الهجرة بسنة ونصف ، فرض الله على رسوله
صلى الله عليه وسلم الصلوات الخمس ، وفصل شروطها وأركانها وما يتعلق بها بعد ذلك ،
شيئا فشيئا
“Pada malam isro’ mi’raj, tepatnya satu setengah
tahun sebelum hijrah, Allah mewajibkan sholat lima waktu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam. Kemudian secara berangsur, Allah terangkan syarat-syaratnya,
rukun-rukunnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan sholat.”
Sholat
pada awalnya diperintahkan sebanyak lima puluh kali sehari (kebayang ga tuh
gimana gempornya wkwkwkw). Tapi kemudian Rasul meminta keringanan atas saran
Nabi Musa alaihissalam hingga tinggal lima waktu saja. Bayangin, lima
waktu aja pada masih bolong-bolong, gimana 50?
Sholat
mencegah perbuatan keji dan munkar. Kalau kalian tanya, “Ada tuh orang rajin
sholat tetap maksiat.” Nah, sholatnya sesuai syariat ga? Khusyu ga? Rukun dan
wajibnya dilakuin ga? Semuanya tergantung kualitas sholatnya. Allah ga mungkin
bohong, kan?
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut/29:45).
Sholat adalah penghapus dosa-dosa kecil/penggugur dosa. Kurang
baik apa coba Allah? Kita yang butuh sholat, tapi dikasih keutamaannya banyak
bat.
“Sesungguhnya seseorang jika dia mengerjakan
sholat, maka kesalahan-kesalahannya terkumpul di kepalanya, lalu jika dia
bersujud maka bergugurlah kesalahan-kesalahannya tersebut sebagaimana
bergugurannya daun pohon.” (Shahih, diriwayatkan oleh Ibnul Ja’ad no. 548)
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا
بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ
يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ «
فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di
dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu
setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para
sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata,
“Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan
dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)
Kalau kita ketiduran atau lupa sholat, ga ada alasan ga ngerjain.
Langsung sholat saat kebangun atau pas keinget! Jangan ditunda-tunda atau ga
dikerjain samsek. Ok? Allah Maha Penyayang kok, makm, manusia tempat lupa.
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia
shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR.
Bukhari, no. 597).
Dalam riwayat lain juga
disebutkan,
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا
ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur,
maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).
Nih ada hadiah buat yang rajin sholat dhuha, dikasih rumah sama dimudahkan
seluruh urusannya di hari itu. Enak yekan? Yuk sholat dhuha rame-rame.
Jangan pernah ngerasa gap antes sholat! Mau sebesar apa pun dosa
kalian, bahkan zina, or drunk, or bunuh orang, apa pun,
tetap sholat! Allah malah senang kalo kalian baik kepada-Nya. Jangan pernah
ngerasa ga akan diterima, Allah malah ga suka. Allah kangen sama doa-doa
kalian.
“Sujud itu indah, kau berbisik ke bumi didengarkan orang lain.”
-unknown
Nah, buat cowo-cowo yang rambutnya gondrong jangan diiket pas
sholat ya! Biar tiap helai rambut yang ikut sujud dapet pahala sholatnya
(khusus cowo ya! Kalau cewe boleh kok diiket).
أُمِرْتُ
أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ
عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ،
وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh
bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan
dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan
kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan
pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490).
أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ،
حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ
الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ
يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ
وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma,
telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat
Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya.
Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.
Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu
Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”
“Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda,
“Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang
yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan
yang lainnya)
Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi
rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat
ke belakang.
Mengapa dipermisalkan
demikian?
Imam Al Manawi –rahimahullah–
memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir:
لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ،
فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في
السجود
“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh
mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian
utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga
tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6)
Apa Hikmahnya?
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu
menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut
terikat,
إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك
بكل شعرة أجر
Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda
akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai
rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)
Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun
ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:
[1]. Hanya sebatas
makruh, bukan haram.
Sebagaimana diterangkan
dalam Ensiklopedia Fikih,
اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ،
والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في
مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة
Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi
rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat
rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat
keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti
ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang
bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti
ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)
[2]. Hanya berlaku saat
sholat saja, tidak di luar sholat.
Seperti dijelaskan oleh
Imam Malik rahimahullah,
النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة
Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang
mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah,
26/110)
[3]. Hanya berlaku untuk
laki-laki, tidak untuk perempuan.
Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil
penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,
وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛
لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ
رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا
Larangan tersebut berlaku khusus untuk
laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib
ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat
keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan
batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)
Sholat tuh amalan yang pertama kali dihisab loh!
Kebayang gak kalau amalan pergtama aja kita udah bolong-bolong, gimana amalan
lainnya? Sedangkan sholat juga tiang agama. Kaya misal ditanya dosen, kalau
pertanyaan pertama aja jawabannya udah kurang-kurang, nervous ga sih?
Bakal ngefek ke selanjutnya.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ
القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ
، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ
شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ
تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ
سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ
حَسَنٌ ))
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal
yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya.
Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika
shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari
shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku
memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat
wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia
mengatakan hadits tersebut hasan.)
Sebesar apa pun usaha kalian, harus tetap diiringi ibadah ya! Kita
ga bisa apa-apa tanpa Allah, karena yang mengatur segala urusan di dunia ini
Allah. Kita cuma manusia bisa usaha, sisanya pasrah ke Allah dan iringi sama
sholat.
Usaha
tanpa sholat/ibadah= ZONK
Ibadah/sholat
tanpa usaha= ZONK
“Jika impianu tidak
mampu membuat kamu bangun malam dan mendirikan tahajjud, itu artinya kamu tak
serius dalam mengejar impian itu.”
Khusus cowo, sholat jama’ah di masjid itu wajib ya!
Ga main-main. Keutamaannya sholat jama’ah di
masjid ini 27 kali lipat pahalanya dibanding sholat sendiri.
Masa dipanggil intervie kerja kita semangat
padahal jauh, ini masjid ga seberapa jauh masa males-malesan? Padahal gajinya
jauh lebih gede.
صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat jamaah lebih baik 27 derajat
dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Jangan males sholat apalagi sholat subuh sama isya! Karena itu
pembeda orang mukmin dan orang munafik. Mau emang jadi orang munafik? Padahal
orang munafik seburuk-buruknya manusia, dan ancaman unuk mereka itu ancaman
terburuk.
لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى
المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا
فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik
selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan
yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau
sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657).
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ
وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً
“Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada
shala Isya’ dan shalat Shubuh, tentu mereka akan mendatanginya sambil merangkak.”
(HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437).
إِنَّ شَرَّ
النَّاسِ ذُو الْوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ وَهَؤُلَاءِ
بِوَجْهٍ
Artinya: “Manusia yang
paling buruk adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kaum dengan
muka tertentu dan mendatangi lainnya dengan muka yang lain.” (H.R. Bukhari
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
بَشِّرِ ٱلْمُنَٰفِقِينَ بِأَنَّ
لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan
mendapat siksaan yang pedih. (Qs. An-Nisa/4:138)
Buat ciwi-ciwi, kalau kita keluar
darah istihadhoh (darah penyakit, biasanya keluar di luar kebiasaan
waktu-waktu haidh kita atau darah yang keluar setelah lima belas hari haidh),
kita wajib tetep sholat loh! Jangan ditinggal ya. Yang penting darahnya
dibersihin dulu teru pake pembalut biar ga keluar yaa. Dalilnya adalah hadits
Hamnah bintu Jahsyin, dia berkata:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah
terhalang dengan sebab itu dari menunaikan shalat dan puasa. Beliau berkata: “Aku
akan tunjukkan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup
kemaluanmu, karena dia akan menutup aliran darahmu.” Dia berkata: Darah
tersebut tidak terlalu deras. Kemudian di dalam hadits itu Nabi bersabda: “Sesungguhnya
darah tersebut tendangan-tendangan setan, maka masa haidmu enam atau tujuh hari
berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jika engkau melihat dirimu
sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
At-Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya. Dinukilkan bahwasanya Imam Ahmad
menshahihkannya dan Al-Bukhari menghasankannya).
Menjawab pertanyaan tentang, “Kalo
rambut cowo nutupin dahi ketika sujud hukumnya gimana?”
Pendapat jumhur yang lebih kuat,
yaitu anggota badan yang digunakan untuk sujud tidak wajib langsung mengenai
lantai. Karena tidak adanya dalil tegas yang menunjukkan kewajiban anggota
badan untuk sujud langsung mengenai lantai. Maka, rambut atau peci yang
menghalangi kening ketika sujud, walaupun tanpa udzur, tidak mengapa, atau
makruh hukumnya menurut sebagian ulama. Anggapan bahwa rambut atau peci yang
menghalangi kening ketika sujud, meskipun hanya satu rambut, membatalkan
sholat, merupakan pendapat yang lemah, bahkan berlebih-lebihan.
0 komentar:
Posting Komentar