Sponsor

Fakta-fakta tentang Sholat


 

Sholat pertama kali diperintahkan pada malam isro’ mi’roj, satu setengah tahun sebelum hijrah loh.

فلما كان ليلة الإسراء قبل الهجرة بسنة ونصف ، فرض الله على رسوله صلى الله عليه وسلم الصلوات الخمس ، وفصل شروطها وأركانها وما يتعلق بها بعد ذلك ، شيئا فشيئا

“Pada malam isro’ mi’raj, tepatnya satu setengah tahun sebelum hijrah, Allah mewajibkan sholat lima waktu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Kemudian secara berangsur, Allah terangkan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan sholat.”


Sholat pada awalnya diperintahkan sebanyak lima puluh kali sehari (kebayang ga tuh gimana gempornya wkwkwkw). Tapi kemudian Rasul meminta keringanan atas saran Nabi Musa alaihissalam hingga tinggal lima waktu saja. Bayangin, lima waktu aja pada masih bolong-bolong, gimana 50?

Sholat mencegah perbuatan keji dan munkar. Kalau kalian tanya, “Ada tuh orang rajin sholat tetap maksiat.” Nah, sholatnya sesuai syariat ga? Khusyu ga? Rukun dan wajibnya dilakuin ga? Semuanya tergantung kualitas sholatnya. Allah ga mungkin bohong, kan?

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut/29:45).

Sholat adalah penghapus dosa-dosa kecil/penggugur dosa. Kurang baik apa coba Allah? Kita yang butuh sholat, tapi dikasih keutamaannya banyak bat.

“Sesungguhnya seseorang jika dia mengerjakan sholat, maka kesalahan-kesalahannya terkumpul di kepalanya, lalu jika dia bersujud maka bergugurlah kesalahan-kesalahannya tersebut sebagaimana bergugurannya daun pohon.” (Shahih, diriwayatkan oleh Ibnul Ja’ad no. 548)

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)

Kalau kita ketiduran atau lupa sholat, ga ada alasan ga ngerjain. Langsung sholat saat kebangun atau pas keinget! Jangan ditunda-tunda atau ga dikerjain samsek. Ok? Allah Maha Penyayang kok, makm, manusia tempat lupa.

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).

Dalam riwayat lain juga disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).

Nih ada hadiah buat yang rajin sholat dhuha, dikasih rumah sama dimudahkan seluruh urusannya di hari itu. Enak yekan? Yuk sholat dhuha rame-rame.

Jangan pernah ngerasa gap antes sholat! Mau sebesar apa pun dosa kalian, bahkan zina, or drunk, or bunuh orang, apa pun, tetap sholat! Allah malah senang kalo kalian baik kepada-Nya. Jangan pernah ngerasa ga akan diterima, Allah malah ga suka. Allah kangen sama doa-doa kalian.

“Sujud itu indah, kau berbisik ke bumi didengarkan orang lain.”
-unknown

Nah, buat cowo-cowo yang rambutnya gondrong jangan diiket pas sholat ya! Biar tiap helai rambut yang ikut sujud dapet pahala sholatnya (khusus cowo ya! Kalau cewe boleh kok diiket).

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490).


أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.
Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”
“Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang.
Mengapa dipermisalkan demikian?
Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir:

لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود
“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6)

Apa Hikmahnya?

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat,
 
إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر
Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)

Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:

[1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram.
Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih,

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة
Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

[2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat.
Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,
النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة
Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)

[3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.
Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,
وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا

Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)

Sholat tuh amalan yang pertama kali dihisab loh! Kebayang gak kalau amalan pergtama aja kita udah bolong-bolong, gimana amalan lainnya? Sedangkan sholat juga tiang agama. Kaya misal ditanya dosen, kalau pertanyaan pertama aja jawabannya udah kurang-kurang, nervous ga sih? Bakal ngefek ke selanjutnya.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ ))

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.)

Sebesar apa pun usaha kalian, harus tetap diiringi ibadah ya! Kita ga bisa apa-apa tanpa Allah, karena yang mengatur segala urusan di dunia ini Allah. Kita cuma manusia bisa usaha, sisanya pasrah ke Allah dan iringi sama sholat.

Usaha tanpa sholat/ibadah= ZONK

Ibadah/sholat tanpa usaha= ZONK

“Jika impianu tidak mampu membuat kamu bangun malam dan mendirikan tahajjud, itu artinya kamu tak serius dalam mengejar impian itu.”

Khusus cowo, sholat jama’ah di masjid itu wajib ya!
Ga main-main. Keutamaannya sholat jama’ah di masjid ini 27 kali lipat pahalanya dibanding sholat sendiri.
Masa dipanggil intervie kerja kita semangat padahal jauh, ini masjid ga seberapa jauh masa males-malesan? Padahal gajinya jauh lebih gede.

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)

Jangan males sholat apalagi sholat subuh sama isya! Karena itu pembeda orang mukmin dan orang munafik. Mau emang jadi orang munafik? Padahal orang munafik seburuk-buruknya manusia, dan ancaman unuk mereka itu ancaman terburuk.

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً

Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657).

وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً

Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada shala Isya’ dan shalat Shubuh, tentu mereka akan mendatanginya sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437).
إِنَّ شَرَّ النَّاسِ ذُو الْوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ وَهَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ

Artinya: “Manusia yang paling buruk adalah orang yang bermuka dua, yang mendatangi kaum dengan muka tertentu dan mendatangi lainnya dengan muka yang lain.” (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
بَشِّرِ ٱلْمُنَٰفِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (Qs. An-Nisa/4:138)

Buat ciwi-ciwi, kalau kita keluar darah istihadhoh (darah penyakit, biasanya keluar di luar kebiasaan waktu-waktu haidh kita atau darah yang keluar setelah lima belas hari haidh), kita wajib tetep sholat loh! Jangan ditinggal ya. Yang penting darahnya dibersihin dulu teru pake pembalut biar ga keluar yaa. Dalilnya adalah hadits Hamnah bintu Jahsyin, dia berkata:

Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah terhalang dengan sebab itu dari menunaikan shalat dan puasa. Beliau berkata: “Aku akan tunjukkan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup kemaluanmu, karena dia akan menutup aliran darahmu.” Dia berkata: Darah tersebut tidak terlalu deras. Kemudian di dalam hadits itu Nabi bersabda: “Sesungguhnya darah tersebut tendangan-tendangan setan, maka masa haidmu enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jika engkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya. Dinukilkan bahwasanya Imam Ahmad menshahihkannya dan Al-Bukhari menghasankannya).

Menjawab pertanyaan tentang, “Kalo rambut cowo nutupin dahi ketika sujud hukumnya gimana?”

Pendapat jumhur yang lebih kuat, yaitu anggota badan yang digunakan untuk sujud tidak wajib langsung mengenai lantai. Karena tidak adanya dalil tegas yang menunjukkan kewajiban anggota badan untuk sujud langsung mengenai lantai. Maka, rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, walaupun tanpa udzur, tidak mengapa, atau makruh hukumnya menurut sebagian ulama. Anggapan bahwa rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, meskipun hanya satu rambut, membatalkan sholat, merupakan pendapat yang lemah, bahkan berlebih-lebihan.
Share on Google Plus

About Lilaccountz

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar