Mana nih yang nyebut-nyebut jibab ga wajib gara-gara asbabun nuzul ayatnya buat membedakan kaum budak sama engga?
PEN GUE JEJELIN USHUL FIQH YANG BAGIAN INI. BACA TUH SORANGAN, BIAR MELEK MATA AMA OTAKNYA.
Di situ ditulis,
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Hal-hal dalam Al-Qur’an dan As-sunnah itu digunakan berdasarkan keumuman lafadznya, bukan berdasarkan kekhususan sebabnya. Jadi, mau sebab turun ayatnya gimana juga tetep aja berlaku buat kita ampe sekarang, apalagi soal jilbab/hijab.
Baca nih biar lebih jelas
SURAT AL-AHZAB AYAT 59
“Jilbab itu bukan hanya sekadar penanda, bahkan dianjurkan.” Yuk simak biar tau bahwa ada pendapat ulama yang menyatukan bahwa jilbab bukan cuma penanda, tapi juga dianjurkan loh.
Gue di sini mau sharing ilmu yang gue dapet selama ini setelah gue baca thread di atas. In syaa Allah gue juga punya dalil dan sandaran-sandarannya sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah. Gue in syaa Allah bakal jabarin semampu gue dan ga aka nasal ngomong. Kebetulan gue kuliah di jurusan syariah.
Di sini [maksudnya di salah satu thread yang mengingkari kewajiban berjilbab] disebutkan bahwa jilbab adalah identitas perempuan merdeka. Berdasarkan sebab turunnya ayat yaitu (dimohon baca thread di bawah ini sampe abis biar paham konteksnya)
Dan yap, ini benar, sebab turunnya ayat memang itu. Tapi yang disayangkan adalah ketika saya baca statement bahwa jilbab hanyalah identitas berdasarkan sebab turunnya ayat ini:
Sedangkan, berdasarkan yang gue pelajari⸺ada namanya ilmu qoidah fiqhiyyah, dan qoidah-qoidah ini berlaku di seluruh ajaran Islam. Salah satunya adalah,
الاعتبار بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Yang artinya : bahwa hal-hal itu berlaku berdasarkan keumuman lafadznya, bukan kekhususan sebabnya.
Dan qoidah ini berlaku untuk mayoritas ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah ayat ini. Jadi, ayat ini menunjukkan bahwa perintah menjulurkan jilbab untuk menutup aurat berlaku hingga sekarang even perbudakan sudah tidak berlaku di zaman ini. Nah, untuk pengertian jilbab itu sendiri, para ulama berbeda-beda penafsirannya⸺dan benar, yang diwajibkan adalah menutup aurat. Tapi jilbab itu sendiri disebutkan dalam ayat sehingga ada pendapat bahwa jilbab pun wajib.
Kalian juga bisa baca: Jilbab lebih menjaga dirimu
Dan selama gue belajar ilmu agama, temen-temen gue; dosen-dosen gue (dengan madzhab mereka masing-masing) bersepakat bahwa jilbab yang dimaksud adalah seperti gambar di bawah ini. Walaupun pada zaman jahiliyah jilbab itu adalah seperti baju kurung yang menjulur dari kepala sampai kaki.
Apa Itu Jilbab?
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2]
Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5]
Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6]
Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]
Karena memang pada zaman jahiliyah, dulu orang-orang thawaf dengan telanjang bulat. Wanita-wanitanya pun tidak menutup aurat. Dalilnya? Kalian bisa baca di sini
Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab/33:33)
Ayat ini menunjukkan, wanita Arab jahiliyah suka tabarruj, yaitu membuka-buka aurat, bersolek dan memperlihatkan keindahan-keindahan mereka.
Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nuur/24:31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya” (HR. Bukhari 4759).
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Jadi, jelas sudah, cadar dan jilbab syar’i BUKAN BUDAYA ARAB. Karena justru budaya orang Arab terdahulu adalah buka-bukaan aurat, bersolek, menampakkan keindahan wanita dan ketelanjangan⸺ketelanjangan adalah budaya Arab jahiliyah
Kita tegaskan lagi bahwa perintah menjulurkan jilbab masih berlaku hingga sekarang. Walaupun perbudakan sudah dihapuskan, karena kembali ke qoidah fiqh yang udah dijelaskan di atas, bukan hanya penanda dan pembeda antara perempuan merdeka dan budak.
Jelas ya? Bahwa jilbab itu merupakan anjuran bahkan ada beberapa ulama yang menyatakan wajib karena kata-kata “jilbab” itu sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an "...من جلابيبهن”
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan JILBABNYA ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Okey segitu dulu. Lagi-lagi thread ini dibuat berdasarkan ilmu yang gue dapat selama ini. Kalau masih ada yang mau keukeuh berpendapat jilbab tidak wajib, silakan. Saya pribadi mengambil pendapat jilbab itu wajib. Dimohon untuk saling menghargai perbedaan pendapat, jangan saling menghina.
Seperti yang gue ulang berkali-kali, gue ga memaksa siapa pun setuju sama gue. Ga meng-judge siapa pun yang ga sependapat, jadi kalau misal ada pro-kontra silakan, tapi mohon bahasanya yang baik dong gengs.
Kalo ada yang kurang, silakan ditambahin yaa! Kalo ada yg mau diskusi silakan tapi jangan emosi atau ngomong kasar. Comment section always open. Dan lagi, gue sangat membantah kalo ada yg bilang jilbab/hijab itu cuma FASHION. Please. Jelas-jelas ada dalilnya, jadi jgn asal bikin statement ya, thanks.
Oiya satu lagi, ini thread ga ada tujuan menjatuhkan atau men-judge siapa pun yaa. Jangan saling memaksakan kehendak. Yang berpendapat jilbab ga wajib, jangan maksain. Begitu pun sebaliknya⸺tinggalkan perdebatan!
Gue sendiri berpendapat wajib. Have a nice day all!
Satu lagi, gue juga mau meluruskan soal dalil hadits yang selama ini tersebar di masyarakat bahwa, “Satu langkah seorang anak perempuan keluar rumahnya tanpa mengenakan jilbab⸺maka satu langkah ayahnya ke neraka.” Itu haditsnya palsu yah :( Jadi jangan dipakai buat dalil, yang boleh dipakai sebagai dalil adalah Al-Qur’an dan hadits shohih/hasan.
Kalau pun kalian mau ngasih dalil soal hijab, sudah cukup kan dengan surah Al-Ahzab/33:59 dan An-Nur/24:31? Terjemahannya pun udah jelas bahwa di situ diwajibkan menggunakan hijab dan jumhur (mayoritas) ulama pun sepakat.
Inget yaa, prinsipnya: Ada dalil⸺baru mengeluarkan hukumnya. Jangan kebalikannya⸺mengeluarkan hukum/pendapat, baru dicari dalil pembenarannya. SALAH; GA BOLEH; DILARANG. Jadi, kalau mau ber-statement apa pun dalam Islam, harus sesuai dalil. Entah Al-Qur’an, sunnah, or pendapat ulama.
Pendapat ulamanya pun harus yang mayoritas, jangan minoritas⸺OKE?
In case ada yang bertanya hal yang sama:
Terima ga berarti gue setuju; terima biar hati plong. Terima berarti menghargai pedapat orang. Gue terima kalau ada yang berpendapat bahwa jilbab ga wajib, tapi bukan berarti gue membenarkan/menyetujui karena jelas-jelas jumhur ulama bilang wajib.
Oiya di sini maksudnya “dianjurkan” lebih ke arti “WAJIB” yah! Bukan sunnah apalagi bukan termasuk kewajiban or syariat⸺kalau ada yang berpendapat beda silakan, yang penting kesepakatan mayoritas ulama adalah jilbab itu wajib.
Endnote:
[1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.
[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242.
[3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79.
[4] HR. Muslim no. 890.
[5] Fathul Qodir, 6/79.
[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150.
[7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.
[1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.
[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242.
[3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79.
[4] HR. Muslim no. 890.
[5] Fathul Qodir, 6/79.
[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150.
[7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/1437-jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html
[1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.
[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242.
[3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79.
[4] HR. Muslim no. 890.
[5] Fathul Qodir, 6/79.
[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150.
[7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/1437-jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html
0 komentar:
Posting Komentar